Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut Poin-poin Penghapusan Tenaga Kerja Honorer di Instansi Pemerintah

image-gnews
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Kementerian Kesehatan di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (3/11). Berdasarkan data KemenPAN dan RB serta Badan Kepegawaian Negara, jumlah peserta ujian CPNS Nasional yang lolos seleksi administrasi sebanyak 963.872, dengan formasi total 65 ribu posisi, 25 ribu untuk pusat dan 40 ribu daerah, sedangkan tenaga honorer sebanyak 109 ribu. ANTARA/Yudhi Mahatma
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Kementerian Kesehatan di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (3/11). Berdasarkan data KemenPAN dan RB serta Badan Kepegawaian Negara, jumlah peserta ujian CPNS Nasional yang lolos seleksi administrasi sebanyak 963.872, dengan formasi total 65 ribu posisi, 25 ribu untuk pusat dan 40 ribu daerah, sedangkan tenaga honorer sebanyak 109 ribu. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah resmi menghapus status tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023 dengan terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

Melalui surat itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Berikut fakta-fakta tentang penghapusan Tenaga Kerja Honorer.

Tidak Ada Tenaga Kerja Honorer per 28 November 2023

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.

Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

“Agar PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” bunyi Surat Menpan RB kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

MenPANRB juga menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan memerintahkan PPK tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Perintah ini secara langsung menghapus status Tenaga Kerja Honorer yang mulai berlaku pada 28 November 2023.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.


Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

1 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.


Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

2 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.


Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS 2024 Dibuka Juni, Cek Link Daftar dan Formasinya

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Juni 2024. Cek link daftar dan instansinya


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

2 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

2 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


Pabrik Sepeda Motor Listrik Yadea Teknologi Indonesia di Karawang Bakal Serap 3.000 Tenaga Kerja

2 hari lalu

Beragam tipe motor listrik merek Yadea ditawarkan di showroom Jalan Magelang, Yogyakarta awal April 2023 ini.  FOTO: TEMPO/Pribadi Wicaksono
Pabrik Sepeda Motor Listrik Yadea Teknologi Indonesia di Karawang Bakal Serap 3.000 Tenaga Kerja

Pabrik sepeda motor listrik PT Yadea Teknologi Indonesia mulai dibangun di Kawasan Industri Suryacipta Kabupaten Karawang, Jawa Barat.


Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

4 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun


Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

6 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.


Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

6 hari lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.