TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah resmi menghapus status tenaga kerja honorer mulai 28 November 2023 dengan terbitnya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
Melalui surat itu, Menpan RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Berikut fakta-fakta tentang penghapusan Tenaga Kerja Honorer.
Tidak Ada Tenaga Kerja Honorer per 28 November 2023
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Dalam Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
“Agar PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023,” bunyi Surat Menpan RB kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.
MenPANRB juga menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan memerintahkan PPK tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Perintah ini secara langsung menghapus status Tenaga Kerja Honorer yang mulai berlaku pada 28 November 2023.